• (+39) 0933.030908
  • info@globalstudiocommercialisti.it

News

Come sanare gli omessi versamenti delle imposte

pembayaran yang diabaikan

Undang-Undang No. 208 tanggal 28 Desember 2015, Pasal 1, ayat 133 (Undang-Undang Stabilitas 2016) mengatur tentang rezim sanksi pajak baru yang diperkenalkan oleh Keputusan Legislatif No. 158/2015 yang diberlakukan lebih awal pada tanggal 1 Januari 2016 (dibandingkan dengan tahun 2017).

Reformasi ini terinspirasi oleh keinginan untuk mengurangi hukuman atas pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban yang dipenuhi, bahkan terlambat, dalam jangka waktu terbatas; misalnya, rezim baru secara umum memberikan pengurangan hukuman, seperti penerapan hukuman 15%, bukan 30%, dalam kasus pembayaran terlambat, dalam waktu 90 hari.

PEMBAYARAN YANG TERLEWAT ATAU TERLAMBAT

Hukuman

Siapa pun yang gagal melakukan, seluruhnya atau sebagian, pada tenggat waktu yang ditentukan, pembayaran di muka, pembayaran berkala, pembayaran penyeimbang atau saldo pajak yang dihasilkan dari deklarasi, dikurangi, dalam hal ini, jumlah pembayaran berkala dan pembayaran di muka, bahkan jika tidak dilakukan, dikenakan hukuman administratif sebesar 30% dari setiap jumlah yang belum dibayar.

Bahkan ketika, setelah koreksi kesalahan material atau perhitungan yang ditemukan selama pemeriksaan deklarasi tahunan, menghasilkan pajak yang lebih tinggi atau surplus yang dapat dikurangkan lebih rendah.

Untuk pembayaran yang dilakukan dengan keterlambatan tidak lebih dari 90 hari, hukuman dikurangi setengahnya (15%).

Tanpa mengurangi penerapan prosedur pengungkapan sukarela, untuk pembayaran yang dilakukan dengan keterlambatan tidak lebih dari 14 hari, denda (15%) dikurangi lebih lanjut menjadi jumlah yang sama dengan 1/15 untuk setiap hari keterlambatan (1% per hari, hingga 14%).

Tabel Perbaikan untuk pembayaran yang terlewat

Pengurangan

Pelanggaran

Batas waktu pengungkapan sukarela

Denda yang dikurangi

0,10% (15% x 1/10 x 1/15) untuk setiap hari keterlambatan.

Denda bervariasi dari 0,10% untuk keterlambatan 1 hari hingga 1,40% untuk keterlambatan 14 hari.

Dalam 14 hari setelah batas waktu pembayaran (sprint).

Dari hari ke-15 hingga hari ke-30 setelah batas waktu pembayaran (short).

1,50% (15% x 1/10) Pembayaran pajak dan/atau pemotongan

yang terlewat

atau kurang Dari hari ke-31 hingga hari ke-90 setelah batas waktu pembayaran (intermediate).

Terhitung sejak hari ke-91 setelah batas waktu pembayaran dan dalam batas waktu pengajuan deklarasi untuk tahun terjadinya pelanggaran (jangka panjang).

1,67% (15% x 1/9)

3,75% (30% x 1/8)

Dalam batas waktu pengajuan deklarasi untuk tahun berikutnya setelah tahun terjadinya pelanggaran.

4,29% (30% x 1/7)

Untuk pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Negara.

Setelah batas waktu pengajuan deklarasi untuk tahun berikutnya setelah tahun terjadinya pelanggaran.

5% (30% x 1/6) Untuk pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Negara.

Setelah pelanggaran dipastikan melalui prosedur lisan (pasal 24 UU No. 7.01.1929, n. 4).

6% (30% x 1/5)

link apk slot online pucuk138 pucuk138 pucuk138 slot88 pucuk138 pucuk138 pucuk138 link slot88 pucuk138 link alternatif

Letto 4161 volte
Altro in questa categoria:

Ordini Professionali

logo commercialisti

logo consulentii

Info e Recapiti

Via Tevere, 144, 93012- Gela

(+39) 0933.030908

Questo indirizzo email è protetto dagli spambots. È necessario abilitare JavaScript per vederlo.

Newsletter